Orang-orang warga negara asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana :
- Bekerja
- Investasi,
- Riset,
- Belajar,
- Penyatuan Keluarga,
- Repatriasi,
- Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara
Untuk memperoleh jenis visa ini, Orang Asing dapat mengajukan permohonannya ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat, atau Penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratannya.
Bagaimana Prosedur Cara Pengurusan Visa Tinggal Terbatas
Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa indeks yang setiap indeks memiliki persyaratan yang berbeda dan kegunaan yang berbeda. Semua persyaratan harus dipenuhi guna pengurusan dokumen menjadi lancar tanpa kendala.
Pastikan visa yang Anda gunakan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Melakukan kegiatan dengan visa yang tidak sesuai dengan perijinannya, dapat dipidana sebagaimana diatur dalam undang-undang keimigrasian Indonesia.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.