Di Indonesia ada beberapa tahapan-tahapan dalam pengurusan dokumen KITAS di kantor imigrasi, berlaku untuk semua warga negara asing yang tinggal di negara Republik Indonesia. Berikut adalah informasi cara mengurus KITAS atau Izin Tinggal Terbatas di Jakarta.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.