Tentang Kami

Kami adalah Biro Jasa Pengurusan Keimigrasian Indonesia. Didukung oleh Tim yang sangat ahli dan berpengalaman di bidangnya, dengan ini kami secara percara diri menawarkan jasa pengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Visa, KITAS, KITAP, Izin Kerja Expatriat, Exit Permit, hingga Naturalisasi di Indonesia.

Bidang kerja yang kami layani adalah :
  • Working permit – KITAS
  • Multiple Entry Business Visa
  • Single Business Visa
  • Social Visa
  • Exit & re-entry permits
  • Perpanjangan VISA
  • Dokumen Ekspatriat
  • Ijin Usaha : PT, PMA
  • Passpor dan Dokumen Perjalanan
  • Layanan Konsultasi KeImigrasiaan
  • Notariat
  • Izin pendirian PT, CV, PMA, UUG
  • SK Kehakiman dan Pengesahan Pengadilan
  • Domisili, NPWP, PKP, SIUP dan TDP
  • Peterjemah dan Pengesahan Deplu,Kehakiman,Kedutaan
  • Izin Impor ( NPIK, API-U, API-P, IT-PRODUK TERTENTU, IP dan lain-lain)
  • Dll
Alamat Kantor:
Jalan Tebet Barat Raya No. 12, Jakarta Selatan.




Catatan untuk KITAS & Izin Kerja di Indonesia
  • Untuk perusahaan yang belum pernah memiliki RPTKA kami akan melakukan pendaftaran dengan melampirkan semua dokumen asli perusahaan
  • 1 Paket KITAS TKA terdiri dari : ( RPTKA, TA01,TELEX, KITAS, STM, SKPPS, SKTT, IMTA, LAPORAN KEBERADAAN)
  • 1 Paket KITAS PENGIKUT TKA TKA / Penjamin WNI terdiri dari : (TELEX, KITAS, STM, SKPPS/TS)
  • Pada saat pengajuan VISA di KBRI kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan oleh KBRI
  • Masa Berlaku PASPOR MINIMAL 18 BULAN
  • Harga Kitas Perpanjangan ke 1 s/d 5 untuk TKA tetap sama seperti baru
  • Harga Kitas Perpanjangan ke 1 s/d 5 untuk keluarga TKA tetap sama seperti baru
  • Harga Kitas Perpanjangan untuk Penjamin Istri WNI mengikuti harga Kitas Perpanjangan Keluarga TKA
  • Harga untuk Warga Negara : RRC, India, Pakistan DLL dikenakan biaya tambahan Rp.500.000.-
  • Harga KITAS Guru harus melapirkan surat Rek DIKNAS penambahan biaya RP.800.000.- untuk 1 Paket
  • Pembayaran akan di tagih pada saat KITAS selesai Dokumen lain akan segera di selesaikan sesuai PAKET
  • Kami akan mengenakan biaya 50% apabila terjadi pembatalan
  • Harga diatas belum termasuk pembuatan Exit Re-entry Permit
  • Persyaratan  KITAS dapat di lihat di Links persyaratan KITAS
  • KITAS untuk Penjamin ISTRI WNI, mohon melampirkan Surat nikah yang telah di legalisir oleh KEDUTAAN

Catatan Untuk Telex Visa Kunjungan Bisnis/ VKUBP

  • Masa berlaku PASPOR MINIMAL 18 Bulan
  • Warga Negara tidak sensitif adalah Negara-Negara Maju seperti : Jepang, Taiwan, USA, Eropa, ASEAN DLL
  • Warga negara sensitif adalah Negara-Negara dengan kecenderungan untuk menetap : China, India, DLL
  • Perusahaan kecil (CV) dapat mengajukan permohonan VKBP dengan di kenakan biaya tambaha
  • Bagi semua pemohon VKBP yg pernah memiliki VKBP harus melampirkan Foto Copy paspor dan visa nya.
  • Persyaratan VKBP dapat di lihat di Links persyaratan KITAS.

Catatan untuk Visa Telex Kunjungan Sosial Budaya/ VKSB
  • Warga Negara tidak sensitif adalah Negara-Negara Maju seperti : Jepang, Taiwan, USA, Eropa, ASEAN DLL
  • Warga negara sensitif adalah Negara - negara dengan kecenderungan untuk menetap : China, India, DLL
  • Khusus Warga Negara PAKISTAN harus interview di KBRI di tempat tinggal yang bersangkutan.
  • Persyaratan VKU dan VKSB dapat di lihat di Links persyaratan KITAS.

Catatan untuk Perpanjangan Visa Kunjungan/ VKU
  • Visa dapat di Perpanjang selama 4 kali berturut-turut sampai dengan 6 Bulan.
  • Harga Perpanjangan Visa berbeda antara Perp 1 dan ke 2 dengan Perp 3 dan 4.(lihat di table Harga)
  • Persyaratan Perp VKU : Paspor asli, Copy KTP, Surat Sponsor.
  • Perpanjangan VKU hanya dengan melampirkan PASPOR dikenakan biaya tambaha

Catatan untuk Perpanjang Visa On Arrival/ VOA


Visa On Arrival hanya dapat diperpanjang satu kali (30 Hari)

Catatan untuk Exit Re-entry Permit
  • Harga ERP wilayah Jakarta Barat, Cengkareng dan Tangerang dikenakan biaya tambahan
  • Harga pembuatan ERP khusus wilayah Karawang dan Serang dikenakan biaya tambahan
  • Harga pembuatan ERP khusus Warga Negara RRC & India di kenakan biaya tambahan
  • Persyaratan  ERP dapat di lihat di Links persyaratan KITAS.
  • EPO harus melampirkan IMTA dan DPKK ASLI.



Tidak ada komentar: