Bidang kerja yang kami layani adalah :
- Working permit – KITAS
- Multiple Entry Business Visa
- Single Business Visa
- Social Visa
- Exit & re-entry permits
- Perpanjangan VISA
- Dokumen Ekspatriat
- Ijin Usaha : PT, PMA
- Passpor dan Dokumen Perjalanan
- Layanan Konsultasi KeImigrasiaan
- Notariat
- Izin pendirian PT, CV, PMA, UUG
- SK Kehakiman dan Pengesahan Pengadilan
- Domisili, NPWP, PKP, SIUP dan TDP
- Peterjemah dan Pengesahan Deplu,Kehakiman,Kedutaan
- Izin Impor ( NPIK, API-U, API-P, IT-PRODUK TERTENTU, IP dan lain-lain)
- Dll
Jalan Tebet Barat Raya No. 12, Jakarta Selatan.
- Untuk perusahaan yang belum pernah memiliki RPTKA kami akan melakukan pendaftaran dengan melampirkan semua dokumen asli perusahaan
- 1 Paket KITAS TKA terdiri dari : ( RPTKA, TA01,TELEX, KITAS, STM, SKPPS, SKTT, IMTA, LAPORAN KEBERADAAN)
- 1 Paket KITAS PENGIKUT TKA TKA / Penjamin WNI terdiri dari : (TELEX, KITAS, STM, SKPPS/TS)
- Pada saat pengajuan VISA di KBRI kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan oleh KBRI
- Masa Berlaku PASPOR MINIMAL 18 BULAN
- Harga Kitas Perpanjangan ke 1 s/d 5 untuk TKA tetap sama seperti baru
- Harga Kitas Perpanjangan ke 1 s/d 5 untuk keluarga TKA tetap sama seperti baru
- Harga Kitas Perpanjangan untuk Penjamin Istri WNI mengikuti harga Kitas Perpanjangan Keluarga TKA
- Harga untuk Warga Negara : RRC, India, Pakistan DLL dikenakan biaya tambahan Rp.500.000.-
- Harga KITAS Guru harus melapirkan surat Rek DIKNAS penambahan biaya RP.800.000.- untuk 1 Paket
- Pembayaran akan di tagih pada saat KITAS selesai Dokumen lain akan segera di selesaikan sesuai PAKET
- Kami akan mengenakan biaya 50% apabila terjadi pembatalan
- Harga diatas belum termasuk pembuatan Exit Re-entry Permit
- Persyaratan KITAS dapat di lihat di Links persyaratan KITAS
- KITAS untuk Penjamin ISTRI WNI, mohon melampirkan Surat nikah yang telah di legalisir oleh KEDUTAAN
Catatan Untuk Telex Visa Kunjungan Bisnis/ VKUBP
- Masa berlaku PASPOR MINIMAL 18 Bulan
- Warga Negara tidak sensitif adalah Negara-Negara Maju seperti : Jepang, Taiwan, USA, Eropa, ASEAN DLL
- Warga negara sensitif adalah Negara-Negara dengan kecenderungan untuk menetap : China, India, DLL
- Perusahaan kecil (CV) dapat mengajukan permohonan VKBP dengan di kenakan biaya tambaha
- Bagi semua pemohon VKBP yg pernah memiliki VKBP harus melampirkan Foto Copy paspor dan visa nya.
- Persyaratan VKBP dapat di lihat di Links persyaratan KITAS.
Catatan untuk Visa Telex Kunjungan Sosial Budaya/ VKSB
- Warga Negara tidak sensitif adalah Negara-Negara Maju seperti : Jepang, Taiwan, USA, Eropa, ASEAN DLL
- Warga negara sensitif adalah Negara - negara dengan kecenderungan untuk menetap : China, India, DLL
- Khusus Warga Negara PAKISTAN harus interview di KBRI di tempat tinggal yang bersangkutan.
- Persyaratan VKU dan VKSB dapat di lihat di Links persyaratan KITAS.
Catatan untuk Perpanjangan Visa Kunjungan/ VKU
- Visa dapat di Perpanjang selama 4 kali berturut-turut sampai dengan 6 Bulan.
- Harga Perpanjangan Visa berbeda antara Perp 1 dan ke 2 dengan Perp 3 dan 4.(lihat di table Harga)
- Persyaratan Perp VKU : Paspor asli, Copy KTP, Surat Sponsor.
- Perpanjangan VKU hanya dengan melampirkan PASPOR dikenakan biaya tambaha
Catatan untuk Perpanjang Visa On Arrival/ VOA
Visa On Arrival hanya dapat diperpanjang satu kali (30 Hari)
Catatan untuk Exit Re-entry Permit
- Harga ERP wilayah Jakarta Barat, Cengkareng dan Tangerang dikenakan biaya tambahan
- Harga pembuatan ERP khusus wilayah Karawang dan Serang dikenakan biaya tambahan
- Harga pembuatan ERP khusus Warga Negara RRC & India di kenakan biaya tambahan
- Persyaratan ERP dapat di lihat di Links persyaratan KITAS.
- EPO harus melampirkan IMTA dan DPKK ASLI.


Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.