Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Cara Mengurus KITAP di Jakarta Selatan.
Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
- Pas foto;
- Aurat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
- Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.