Cara mengurus Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP) berlaku untuk di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan.
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Layanan Antar Jemput Dokumen Keimigrasion Indonesia, cepat, murah dan efisien. Hubungi kami via Telp/WA/Sms 0815-8958870 atau 0812-19732708
Tampilkan postingan dengan label Visa Terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Visa Terbatas. Tampilkan semua postingan
Cara Mengurus KITAS di Jakarta
Di Indonesia ada beberapa tahapan-tahapan dalam pengurusan dokumen KITAS di kantor imigrasi, berlaku untuk semua warga negara asing yang tinggal di negara Republik Indonesia. Berikut adalah informasi cara mengurus KITAS atau Izin Tinggal Terbatas di Jakarta.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
Langganan:
Postingan (Atom)